Penegertian Narapidana Wanita
Kehidupan narapidana adalah suatu pola kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh narapidana dan dikelompokkan pada suatu tempat yang tidak bebas sifatnya (geraknya) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengarahkannya kepada perbuatan yang benar menurut hukum dan agama agar mereka dapat bertobat bila sudah bebas nanti. Narapidana wanita yang dibina dalam lembaga pemasyarakatan disebut warga binaan pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan. Narapidana atau warga binaan adalah terpidana yang menjalani pidana di LAPAS, yaitu seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seseorang yang dipenjara berarti telah terbukti melakukan pelanggaran, yang tentu saja tidak disukai dan ditentang oleh masyarakat. Masyarakat pun pada akhirnya mendiskreditkan atau menurunkan status seorang narapidana dari seseorang yang seutuhnya menjadi seseorang yang tercemar dan diabaikan karena perbuatan yang pernah dilakukan oleh para terpidana.
Wanita sebagai pelaku kejahatan dianggap telah melanggar norma ganda oleh masyarakat, yaitu norma hukum dan norma konvensional tentang bagaimana seharusnya wanita berperilaku dan bersikap. Bagi narapidana wanita harus mampu melakukan penyesuaian diri yang dilakukan secara seimbang baik dalam penyesuaian secara pribadi dan sosial. Bahwa narapidana wanita mampu menerima dirinya dan menerima orang lain, melakukan kerjasama, beraktivitas serta membina komunikasi sehingga mereka mampu menyikapi diri dalam situasi dan kondisi yang selalu berubah di lingkungan LP. Narapidana wanita tersebut tidak mengalami kesulitan yang mendasar, akan tetapi terdapat permasalahan dalam penyesuaian diri terhadap peraturan yang diberlakukan. Peran keluarga dan lingkungan sosial mampu memberikan motivasi bagi narapidana untuk dapat menyesuaikan diri.
Hak Dan Kewajiban Narapidana
Dalam suatu proses peradilan pidana, narapidana masih mempunyai beberapa hak yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan pembinaan atau penghukuman yang manusiawi sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan ide mengenai pemasyarakatan.
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan/menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial dari siapa saja.
3. Hak untuk tetap dapat berhubungan dengan orang keluarga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan adalah:
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. b. Mendapat perawatan jasmani maupun rohani.
c. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. e. Menyampaikan keluhan.
f. Mendapatkan bahan bacaan dan media. g. Menerima kunjungan keluarga.
h. Mendapat pengurangan masa menjalani pidana (remisi). i. Berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
j. Mendapat pembebasan bersyarat. k. Mendapat cuti menjelang bebas.
l. Mendapat kewajiban mengikuti program pembinaan. m. Mendapatkan jaminan keselamatan dan ketertiban.
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh narapidana, yaitu bahwa setiap narapidana pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kewajiban narapidana ditetapkan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 15 yaitu:
1. Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
2. Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Post a Comment for "Penegertian, hak, dan kewajiban Narapidana Wanita"