Penegertian, hak, dan kewajiban Narapidana Wanita

 Penegertian Narapidana Wanita

Kehidupan narapidana adalah suatu pola kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh narapidana dan dikelompokkan pada suatu tempat yang tidak bebas sifatnya (geraknya) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengarahkannya kepada perbuatan yang benar menurut hukum dan agama agar mereka dapat bertobat bila sudah bebas nanti. Narapidana wanita yang dibina dalam lembaga pemasyarakatan disebut warga binaan pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan. Narapidana atau warga binaan adalah terpidana yang menjalani pidana di LAPAS, yaitu seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seseorang  yang  dipenjara  berarti telah  terbukti  melakukan  pelanggaran,  yang tentu saja tidak disukai dan ditentang oleh masyarakat. Masyarakat  pun pada akhirnya  mendiskreditkan  atau  menurunkan  status  seorang  narapidana  dari seseorang yang seutuhnya menjadi seseorang yang tercemar dan diabaikan karena perbuatan yang pernah dilakukan oleh para terpidana.

Wanita sebagai pelaku kejahatan dianggap telah melanggar norma ganda oleh masyarakat, yaitu norma hukum dan norma konvensional tentang bagaimana seharusnya  wanita  berperilaku  dan  bersikap.  Bagi  narapidana  wanita  harus mampu melakukan penyesuaian diri yang dilakukan secara seimbang baik dalam penyesuaian  secara   pribadi  dan  sosial.   Bahwa   narapidana   wanita   mampu menerima dirinya dan menerima orang lain, melakukan kerjasama, beraktivitas serta membina komunikasi sehingga mereka mampu menyikapi diri dalam situasi dan kondisi yang selalu berubah di lingkungan LP. Narapidana wanita tersebut tidak  mengalami  kesulitan  yang  mendasar,  akan  tetapi terdapat  permasalahan dalam penyesuaian diri terhadap peraturan yang diberlakukan. Peran keluarga dan lingkungan sosial mampu memberikan motivasi bagi narapidana untuk dapat menyesuaikan diri.


Hak Dan Kewajiban Narapidana

Dalam suatu proses peradilan pidana, narapidana masih mempunyai beberapa hak yaitu:

1. Hak  untuk  mendapatkan  pembinaan  atau  penghukuman  yang  manusiawi sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan ide mengenai pemasyarakatan.

2. Hak untuk  mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang  merugikan/menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial dari siapa saja. 

3. Hak  untuk  tetap  dapat  berhubungan  dengan  orang  keluarga  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan adalah:

a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. b. Mendapat perawatan jasmani maupun rohani.

c. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.

d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. e. Menyampaikan keluhan.

f. Mendapatkan bahan bacaan dan media. g. Menerima kunjungan keluarga.

h. Mendapat pengurangan masa menjalani pidana (remisi). i. Berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.

j. Mendapat pembebasan bersyarat. k. Mendapat cuti menjelang bebas.

l. Mendapat kewajiban mengikuti program pembinaan. m. Mendapatkan jaminan keselamatan dan ketertiban.

Kewajiban   yang   harus   dilaksanakan  oleh   narapidana,   yaitu   bahwa   setiap narapidana pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Kewajiban narapidana ditetapkan pada Undang-Undang  No. 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan Pasal 15 yaitu:

1. Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. 

2. Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Post a Comment for "Penegertian, hak, dan kewajiban Narapidana Wanita"