Warga belajar sekalian, berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan materi tentang pengertian dan Hakikat Hukum di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum dan Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian dari Sistem Hukum tersebut?
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setiap aktivitas manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut dapat dikatakan negara hukum.
Baiklah warga belajar sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan hukum yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu:
1. adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau senang tidak senang setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian tata hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian hukum dan hakikat hukum, khususnya hukum yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setiap aktivitas manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut dapat dikatakan negara hukum.
Baiklah warga belajar sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan hukum yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu:
1. adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau senang tidak senang setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian tata hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian hukum dan hakikat hukum, khususnya hukum yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Post a Comment for "PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA"