Seputar Pengertian Wakaf

Seputar Pengertian Wakaf. Wakaf secara bahasa adalah  al habs dan  al man’u 1 yang artinya menahan atau mencegah, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Ketika mendefinisikan wakaf, para ulama merujuk kepada para Imam mazhab, seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan imam-imam lainnya. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
Seputar Pengertian Wakaf
Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiah
“ Menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan adalah manfaatnya untuk kebaikan baik sekarang akan datang".

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif. Bahkan wakif dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.

Malikiyah
“Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif”

Dengan kata lain, wakif menahan benda dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan menurut Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

Syafi’i
“Menahan harga yang dapat diambil manfaatnya disertai dengan kekekalan zat benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama”

Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif dan harta wakaf harus kekal serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Ahmad bin Hambai
“Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

Bahwa pemilik harta tidak boleh membelanjakan hartanya, adapun harta yang diwakafkan harus kekal dan bermanfaat untuk kebajikan kepada Allah.

Para ulama berbeda pendapat tentang arti wakaf secara istilah, mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam sesuai dengan perbedaan mazhab yang mereka anut. Baik dari segi kelaziman dan ketidak lazimannya, syarat pendekatan di dalam masalah wakaf ataupun posisi pemilik wakaf setelah diwakafkan. Selain itu juga perbedaan persepsi di dalam tata cara pelaksanaan wakaf, dan apa-apa yang berkaitan dengan wakaf, seperti pensyaratan serah terima secara sempurna, dan sebagainya.

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber Referensi
http://badanwakafsirojulmunir.org/pengertian-wakaf/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wakaf#Unsur-Unsur_Wakaf
Wakaf : dari Segi Fiqih dan Praktek

Post a Comment for "Seputar Pengertian Wakaf"