Seputar Pengertian PASPAMPRES

Seputar Pengertian PASPAMPRES. Sejarah Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) hadir hampir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana hal yang sama terjadi dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden. Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai, yang berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda mantan anggota kesatuan Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Seputar Pengertian PASPAMPRES
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan. Di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda, yang disokong oleh bantuan tentara sekutu, untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia . Situasi semakin berbahaya ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda yang semakin besar dan terpusat di Jakarta, serta pertimbangan intelijen RI saat itu yang memerkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wakil Presiden RI, maka Mr Pringgodigdo selaku Sekertaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”. Pada pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang. Mulai dari kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), pengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, hingga penyelenggaraan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.

Secara rahasia KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946 sore hari menjelang senja. Keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946, KLB tiba di Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta Presiden RI menetap di bekas rumah Gubernur Belanda di Jalan Malioboro (depan benteng Vredenburg). Sedangkan Wakil Presiden RI bertempat tinggal di Jalan Reksobayan no. 4 Yogyakarta. Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu, telah terjalin kerjasama antara TNI yang dipimpin Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dengan unsur Kepolisian. Maka, untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan itulah, tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

ARTI LAMBANG PATAKA PASPAMPRES "SETIA WASPADA"
Pada tanggal 17 Maret 1995, berdasarkan Surat keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal TNI Faisal Tanjung Nomor : Skep/157/III/1995 tentang pengesahan berlakunya Pataka Paspampres Setia Waspada, maka lambang satuan Paspampres adalah "SETIA WASPADA" dengan gambar lambang Negara Bhineka Tunggal Ika yang berlatar belakang perisai merah putih dan dilingkari oleh padi dan kapas.
MAKNA SETIA WASPADA
SETIA WASPADA merupakan sebuah simbol pengabdian yang memiliki arti sebagai kehormatan dan pengejawantahan akan keluhuran cita-cita serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dipertahankan. Sekaligus sebagai alat pengikat batin dan jiwa setiap prajurit Paspampres, dalam rangka kebersamaan demi meningkatkan kewaspadaan guna menghadapi tantangan tugas.

SETIA WASPADA sebagai sebuah slogan dan motto, memiliki makna yang begitu mendalam. Dengan mengusung Setia Waspada sebagai sebuah prinsip, seorang prajurit Paspampres senantiasa akan setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga, serta setia kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan kesetiaan yang begitu tinggi, seorang prajurit Paspampres pun rela untuk mengorbankan keselamatan jiwanya, demi keberhasilan operasi. Seorang prajurit Paspampres akan menjalankan tugasnya dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap segala kemungkinan ancaman. Karenanya tidak mengherankan jika seorang prajurit Paspampres selalu memerhitungkan segala detil, termasuk segala hal yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Demikianlah “Setia” dan “Waspada” menjadi sebuah jargon yang merepresentasikan semangat dan prinsip hidup seorang prajurit Paspampres

PADI DAN KAPAS

Padi terdiri dari 66 butir, kapas terdiri dari 23 buah dan pengikat keduanya terdiri dari 3 ikatan, yang melambangkan 23 Maret 1966 sebagai hari terbentuknya Satgas Pomad Para cikal bakal organisasi Paspampres .

PERISAI MERAH DAN PUTIH
Mencerminkan tugas pokok Paspampres sebagai pengaman Kepala Negara, yaitu sebagai benteng pertahanan terakhir bagi keselamatan Kepala Negara, senantiasa berpegang teguh pada keberanian yang dilandasi ketulusan dan kesucian jiwa dalam melaksanakan tugas . lima sudut/sisi pada perisai mencerminkan butir-butir Sumpah Prajurit.

GARUDA PANCASILA
Garuda Pancasila adalah lambang Negara Republik Indonesia. Tugas mengamankan Kepala Negara adalah identik dengan mengamankan kedaulatan Bangsa dan Negara.

SETIA WASPADA
Tulisan pada pita warna kuning emas bermakna bahwa Prajurit Paspampres adalah Prajurit yang senantiasa setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga serta setia kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan memelihara tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan pita mencerminkan ikatan jiwa korsa yang selalu dijaga.

WARNA MERAH
Melambangkan keberanian. Berani dalam setiap tindakan dengan didasarkan pada keyakinan akan kebenaran tugas yang dilaksanakan dan dilandasi jiwa pengabdian yang suci dan tulus ikhlas.

WARNA KUNING
Melambangkan keagungan. Tugas yang diemban oleh Paspampres adalah tugas yang suci dan agung. Warna kuning juga melambangkan kemakmuran. Makmur dan damai merupakan idaman setiap bangsa yang senantiasa harus dipertahankan.

WARNA HITAM
Melambangkan keabadian. Tiada lekang oleh teriknya matahari, tak goyah oleh dahsyatnya badai, dan tak luntur oleh ganasnya ombak samudra.

VISI
Prajurit paspampres adalah prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

MISI
  1. Menjamin keselamatan presiden, wapres, mantan presiden, mantan wapres beserta keluarganya, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke indonesia dengan penuh kesetiaan.
  2. Mewujudkan postur prajurit yang berdisiplin, berdedikasi, dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap atasan.
  3. Mewujudkan prajurit yanng memiliki mental yang tangguh dalam mengahadapi setiap tantangan tugas.
  4. Mewujudkan prajurit yang memiliki jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang tinggi dalam berbagai kondisi penugasan.
  5. Mewujudkan prajurit yang profesional di bidangnya dan mengikuti perkembangan iptek.
  6. Mewujudkan prajurit yang memiliki rasa conta tanah air yang tinggi dan mengutamakan kepentingan tugas negara diatas kepentingan pribadi

TUGAS POKOK
Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

FUNGSI
  1. Melakukan pengamanan pribadi terhadap VVIP meliputi segala usaha untuk menjamin keselamatan VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung.
  2. Melakukan pengamanan instalasi yang meliputi pengamanan personel, materi, dan seluruh fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
  3. Melakukan pengamanan penyelamatan VVIP yang terencana, demi melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Melakukan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan VVIP dari segala bentuk ancaman.
  5. Melakukan pengamanan terhadap makanan dan medis VVIP, guna melindungi VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Demikian kilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.

Sumber :
paspampres.mil.id

Post a Comment for "Seputar Pengertian PASPAMPRES"