Seputar Pengertian Pancasila. Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Maka Bung Karno hanya mengaku diri sebagai penggali Pancasila, karena nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara. Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische grondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain.
Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yang terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Akan Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pengertian pancasila Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya) adalah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca = Lima dan Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar Jadi, pancasila adalah lima batu sendi Atau juga dapat diartikan Panca = lima Sila / syila = tingkah laku yang baik Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
Pengertian pancasila Dari segi Terminologi Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari lima dasar negara Republik Indonesia, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.
Dalam Arti lain Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45, yaitu dasar:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yang terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Akan Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pengertian pancasila Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya) adalah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca = Lima dan Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar Jadi, pancasila adalah lima batu sendi Atau juga dapat diartikan Panca = lima Sila / syila = tingkah laku yang baik Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.
Pengertian pancasila Dari segi Terminologi Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari lima dasar negara Republik Indonesia, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.
Dalam Arti lain Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45, yaitu dasar:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Post a Comment for "Seputar Pengertian Pancasila"